Resmi diundangkannya 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
Dasar Peraturan Menteri PUPR 7/2021 tentang Pencatatan SDMPK ini adalah pasal 26D pada PP 14/2021 yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sambutan oleh Bapak Ir. Nicodemus Daud, M.Si, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi sekaligus membuka acara, dan Ibu Dr. Yolanda Indah Permatasari, S.E., M.M. membawakan paparan Subtansi Pengaturan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi. Untuk mewujudkan pelaksanaan pencatatan SDMPK yang dilakukan secara sederhana, mudah, cepat dan informatif maka dibutuhkan tools yaitu SiMPK yang saat ini dengan Versi 1.0 yang di paparkan oleh Bapak Nana Juhanan selaku Praktisi IT.
Berikut adalah Dokumentasi Kegitan:
Materi Pemaparan dapat di unggah melalui link berikut.
Sosiaslisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Meterial dan Peralatan Konstruksi.