Latar belakang kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi yaitu adanya masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Rabu, 10 Agustus 2022 pada pukul 13.00 WIB s.d. selesai melalui media zoom.
Beberapa dokumentasi screenshoot kegiatan tersebut sebagai berikut :
Materi dapat diunduh melalui link berikut:
Materi Pemaparan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022