Forum Koordinasi Penyerapan P3DN Sektor Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
Upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional terwujud dalalm Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diharapkan dapat mendorong mesyarakan agar lebih menggukan produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor. Untuk mendukung pelaksanaan P3DN, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang di dalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa, khususnya tercantum pada Pasal 85, yang berbunyi “Untuk pemberayaan industri dalam negeri, pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri”. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri ini berlaku kepada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah lainnya, BUMN, maupun BUMD.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancangan bangunan dan perekayasaan nasional dan yang terakhir melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menykseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemerintah berharap agar proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lebih banyak menggunakan produk dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, pemerintah terus mendukung program P3DN dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan kementerian/lembaga.
Melalui program P3DN, Pemerintah berupaya untuk mendorong masyarakat termasuk Pemerintah agar lebih banyak mengguanakn produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global. Pelaksanaan program P3DN in diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.
Forum Koordinasi Penyerapan P3DN Sektor Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil pada hari Rabu, 10 Mei 2023 di Shangri-La Hotel Surabaya oleh Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Asisten Logistik (Aslog) Kapolri Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Pimpinan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Direktur Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian.