AP3I Indonesia

Previous
Next

Gambar : Print screen kegiatan dalam aplikasi daring

Upaya Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur Tahun 2020-2024 diantaranya dengan menyusun kebijakan dalam mendukung peningkatan kinerja rantai pasok konstruksi juga tertuang pada huruf f Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang berbunyi, “Mengembangkan sistem rantai pasok jasa konstruksi” dan Pasal 83 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa serta institusi yang terkait dengan jasa konstruksi harus memberikan data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan layanan. Sehingga melalui pengelolaan supply-demand material dan peralatan konstruksi (MPK) ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri konstruksi.

Dalam kaitannya dengan rantai pasok sumber daya material dan peralatan konstruksi, secara khusus telah diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g: Membangun Sistem Rantai Pasok Material, Peralatan, dan Teknologi Konstruksi hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri. Dengan demikian, kedepannya para pelaksana proyek konstruksi harus memperhatikan terkait rantai pasok sumber daya konstruksi yaitu berupa penggunaan produk material, peralatan, serta teknologi dari dalam negeri dalam setiap penyelenggaraan konstruksi.

Kebijakan ini semakin dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Perlaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pada pasal 24 ayat 1 mengamanatkan bahwa kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi. Sumber daya konstruksi mengutamakan produk lokal, unggulan, dan ramah lingkungan yang salah satunya adalah sumber daya material dan peralatan konstruksi. Pada pasal 25 ayat 3 mengamanatkan bahwa sumber daya material dan peralatan konstruksi harus menggunakan material dan peralatan yang telah lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar, dan mengoptimalkan penggunaan material dan peralatan dalam negeri.

Sebagai penjabaran atas Visi dan Misi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, maka salah satu tujuan yang akan dicapai Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi dalam periode 2020-2024 adalah meningkatnya ketersediaan data rantai pasok material, peralatan, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) konstruksi serta badan usaha jasa konstruksi. Indikator ini diukur melalui persentase ketersediaan data dan informasi supply-demand material, peralatan, TKDN konstruksi, dan badan usaha jasa konstruksi. Keberadaan informasi mengenai rantai pasok MPK sebagai perangkat pengambilan keputusan (decision making tools) bersifat sangat strategis dalam perencanaan konstruksi.

Data dan informasi yang akan disediakan harus valid, real-time dan terpercaya sehingga peran teknologi informasi dibutuhkan dalam rangka mewujudkan transformasi industri konstruksi 4.0 berbasis big data. Dengan terbangunnya sistem informasi tersebut, data dan informasi mengenai jumlah kebutuhan dan pasokan MPK dapat dianalisis untuk dijadikan dasar pengambilan kebijakan dalam perencanaan proyek konstruksi dan perumusan langkah strategis bagi pelaku rantai pasok dalam menjawab permintaan (demand) sehingga rantai pasok konstruksi dapat terselenggara dengan lebih efektif dan efisien. Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan konstruksi seperti kelangkaan dan keterlambatan pasokan MPK, serta kemahalan konstruksi dapat diminimalkan.

Sejalan dengan transformasi industri konstruksi 4.0 tersebut dalam Roadmap Pembinaan Pengelolaan & Pengolahan Data Material Peralatan, Teknologi, dan TKDN Konstruksi Tahun 2020-2024, target utama yang direncanakan untuk tercapai pada tahun 2021 adalah “DIGITALISASI”, setelah tahun 2020 telah dilaksanakan dan tercapainya target “KONSOLIDASI”. Pada tahun 2021, terdapat 4 (empat) rencana capaian sebagai berikut:

  1. Terbangunnya sistem pengelolaan material, peralatan, teknologi dan TKDN konstruksi berbasis digital yang mutakhir dan terintegrasi;
  2. Terpenuhinya regulasi/kebijakan dalam sistem pembinaan pengelolaan material, peralatan, teknologi, dan TKDN konstruksi;
  3. Terkelolanya sistem pengelolaan material, peralatan, teknologi dan TKDN yang efektif dan efisien; dan
  4. Terukurnya kinerja pengelolaan material, peralatan, teknologi, dan TKDN konstruksi yang
    efektif dan efisien.
Sumber : Kerangka Acuan Kerja (KAK) Forum Konsolidasi Rantai Pasok Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi Tahun 2021
“Digitalisasi Pengelolaan Rantai Pasok Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi”
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA KONSTRUKSI

Materi kegiatan Forum Konsolidasi Rantai Pasok Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi Tahun 2021 “Digitalisasi Pengelolaan Rantai Pasok Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi” dapat didownload pada link berikut :

Forum Konsolidasi Rantai Pasok Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi Tahun 2021 dengan tema: “Digitalisasi Pengelolaan Rantai Pasok Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi”