Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi, DPP AP3I mengundang DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2021 serta Simulasi Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK) melalui SIMPK Ver. 1.0. SIMPK atau Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi merupakan sistem informasi yang dibangun untuk mendukung Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR dalam melakukan kegiatan pengelolaan dan pengolahan data terkait material dan peralatan konstruksi (MPK) yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) terintegrasi.
Sosialisasi dilaksanakan melalui daring pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022.
Berikut merupakan Materi Pemaparan Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi:
Materi Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan SDMPK
Berikut Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2021