Keanggotaan Asosiasi adalah Perusahaan-Perusahaan yang bergerak di Bidang Industri dan Konstruksi Beton Pracetak dan Prategang yang berbentuk Badan Hukum dan berdomisili di wilayah Republik Indonesia. Keanggotaan Asosiasi terdiri dari :
a. Anggota Biasa adalah keanggotaan yang terdiri dari Badan Hukum Indonesia, yang memiliki usaha di bidang Industri dan Konstruksi Beton Pracetak dan Prategang dan memiliki tempat usaha tetap serta beroperasi di wilayah Republik Indonesia; b. Anggota Luar Biasa adalah Keanggotaan yang terdiri dari Badan Hukum Indonesia yang mempunyai kegiatan berkaitan dengan Industri dan Konstruksi Beton Pracetak dan Prategang. c. Anggota Kehormatan adalah keanggotaan yang terdiri dari Perorangan/Organisasi/Badan/Instansi yang memiliki dedikasi, keahlian dan perhatian terhadap kemajuan Industri Beton Pracetak dan Prategang, serta memiliki kepakaran/keahlian dalam bidang Beton Pracetak dan Prategang.