Lompat ke konten utama

AP3I Indonesia

KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan Asosiasi AP3I meliputi badan hukum yang memiliki legalitas usaha atau kelembagaan yang sah serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia, baik yang bergerak di bidang industri dan konstruksi beton pracetak dan prategang, maupun badan hukum lainnya yang mendukung pengembangan kegiatan asosiasi dan industri beton pracetak dan prategang.
  2. Jenis keanggotaan Asosiasi AP3I terdiri dari :
    1. Anggota Produsen adalah badan hukum Indonesia yang memiliki dan/atau mengoperasikan fasilitas produksi beton pracetak dan prategang;
    2. Anggota Pendukung adalah badan hukum Indonesia yang memiliki kegiatan usaha yang mendukung dan/atau melengkapi rantai pasok industri beton pracetak dan prategang, termasuk namun tidak terbatas pada penyedia bahan baku, peralatan, jasa teknologi dan/atau sistem, konsultan, kontraktor, serta pihak terkait lainnya.
    3. Anggota Kehormatan adalah badan hukum Indonesia maupun luar Indonesia yang dinilai memiliki dedikasi, perhatian, atau kontribusi strategis terhadap kemajuan industri beton pracetak dan prategang, serta pengembangan kegiatan asosiasi, termasuk namun tidak terbatas pada instansi pemerintah, lembaga riset, perguruan tinggi, asosiasi mitra,lembaga sertifikasi, lembaga keuangan, dan pihak terkait lainnya.

2